Home

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Dinas Perhubungan sebelumnya adalah Dinas LLAJ (Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) yang dipimpin oleh kepala Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Bupati Purwakarta, dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 4 tahun 1994, mengalami perubahan kelembagaaan menyongsong Diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang Pelaksanaanya dimulai pada tanggal 01 Februari 2000 untuk Pemerintah kabupaten Purwakarta menyusun kelembagaan baru Dinas LLAJ Kabupaten purwakarta

Zona Integritas tengah dilaksanakan di lingkungan Dinas Perhubungan dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan mendorong budaya integritas, Zona Integritas bertujuan menjadikan sektor pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta membangun kepercayaan yang lebih kuat antara pemerintah dan warganya.

Informasi Jam Operasional Pelayanan

Berita & Informasi