Mengenal Fungsi Jembatan Timbang

     Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang banyak melakukan kegiatan-kegiatan dalam pembangunannya khususnya kegiatan di bidang ekonomi. Pergerakan di bidang ekonomi ini membutuhkan adanya sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perkembangannya, khususnya sarana dan prasarana transportasi. Ini dikarenakan pergerakan ekonomi tersebut tidak hanya berkutat pada satu wilayah tertentu saja tetapi juga menjangkau, melibatkan, dan berhubungan dengan wilayah lainnya. Daerah yang dekat dengan kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan kawasan strategis lainnya merupakan daerah yang banyak dilalui angkutan barang. Kondisi tersebut memungkinkan adanya angkutan barang yang membawa muatan berlebih melalui jalan raya.

     Dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jaringan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan atau tingkatan, masing-masing mempunyai daya dukung yang berbeda-beda. Timbulnya kelas-kelas jalan di Indonesia karena pembangunan prasarana jalan masih mengikuti sarana kendaraan. Pemerintah belum mampu sepenuhnya menyediakan jaringan jalan dengan daya dukung yang sesuai dengan kebutuhan ( demand ), karena mengalokasikan dana yang terbatas bagi pengembangan pembangunan jaringan jalan baru termasuk pada daerah terisolir.

     Untuk itulah pemerintah membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang yang melalui jalan raya dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan raya. Jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan adalah semua angkutan barang kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, angkutan barang / muatan berbahaya, dan angkutan alat berat. UPPKB atau yang lumrah dikenal dengan jembatan timbang merupakan salah satu alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebihi batas ketentuan.

     Pada dasarnya UPPKB sebelumnya berada pada naungan Dinas Perhubungan Provinsi, akan tetapi pada saat sekarang ini UPPKB sudah di ambil alih pengoperasiannya oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dikarenakan belum memberikan perubahan yang baik bagi pengguna jalan.

     Sejalan perkembangan dinamika sektor transportasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 14 tahun 1992, khususnya dalam pasal 169 pengaturan pengawasan angkutan barang, diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang yang sesuai berat barang telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang sesuai berat muatan yang diizinkan dan dikenakan tindak pelanggaran (tilang) bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (tonase). Berdasarkan Peraturan Perundangan Pengawasan Angkutan Barang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

     Jembatan Timbang merupakan salah satu alat untuk pengawasan kendaraan angkutan agar tidak membawa muatan berlebih. Ke depannya pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang juga akan ditambah sebagai upaya menciptakan Terciptanya Zero ODOL ( Over Dimension dan Over Loading ) akan menambah keamanan perjalanan bagi kita semua.

Berikut fungsi dari jembatan timbang :

  • Fungsi Pencataan : Untuk melihat perkembangan lalu lintas angkutan barang dan kendaraan yang melebihi muatan.
  • Fungsi Pengawasan : Lalu lintas angkutan barang memerlukan pengawasan tonase kendaraan dan sejenis barang yang diangkut.
  • Fungsi Penindakan : Untuk mencegah kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang di ijinkan untuk tiap kelas jalan. 

     Saat ini di Kabupaten Purwakarta terdapat 1 ( satu ) Jembatan Timbang yaitu Jembatan Timbang Cibaragalan yang dikelola langsung oleh UPPKB Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


LANDASAN :

  1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
  3. Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *