Standar Pelayanan Angkutan Jalan Dalam Trayek

REKOMENDASI/ PENDAPAT TEKNIS PERPANJANGAN SK IZIN TRAYEK

Persyaratan Pelayanan

    1. Photocopy KTP sesuai STNK;
    2. Photocopy NPWP sesuai KTP;
    3. Photocopy STNK yang masih berlaku;
    4. Photocopy Kartu Uji yang masih berlaku;
    5. Photocopy SK Izin Trayek sebelumnya;
    6. Kartu Pengawasan asli Sebelumnya

Prosedur / Alur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten
    Purwakarta meminta informasi dan mengajukan Surat
    Permohonan Rekomendasi/ Pendapat Teknis Perpanjangan SK
    Izin Trayek (PPJSK) dan melampirkan kelengkapan
    persyaratan administrasi
  2. Petugas Pemungut Retribusi memeriksa kelengkapan
    persyaratan administrasi (Lengkap diproses, Tidak Lengkap
    dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi)
  3. Petugas Pemungut Retribusi menetapkan besaran retribusi
    Kartu Pengawasan Izin Trayek yang harus di bayar oleh
    Pemohon
  4. Pemohon membayar dan menerima bukti pembayaran
    Retribusi Kartu Pengawasan Ijin Trayek (Bend. 26)
  5. Petugas Pemungut Retribusi menerima pembayaran retribusi
    Kartu Pengawasan Izin Trayek dan memberikan bukti
    pembayaran (Bend. 26)
  6. Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan memproses
    pembuatan Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis
    Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu
    Pengawasan Sementara (KPS)
  7. Kepala Seksi Angkutan Jalan memverifikasi dan pembubuhan
    paraf Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis Perpanjangan SK
    Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu Pengawasan
    Sementara (KPS)
  8. Kepala Bidang menandatangani Surat Rekomendasi/ Pendapat
    Teknis Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan
    Kartu Pengawasan Sementara (KPS)
  9. Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan menerima dan
    melaksanakan pencatatan Surat Rekomendasi/ Pendapat
    Teknis Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan
    Kartu Pengawasan Sementara (KPS) yang sudah
    ditandatangani ke Buku Pencatatan Harian Pelayanan
    Angkutan Jalan serta membuat Tanda Bukti Serah Terima
    Suratnya
  10. Pemohon menerima Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis
    Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek), Kartu
    Pengawasan Sementara (KPS) dan Tanda Bukti Serah Terima
    Suratnya

Biaya / Tarif

Biaya / Tarif Kartu Pengawasan Izin Trayek :

  1. Angkutan Kota : Rp. 50.000,-
  2. Angkutan Pedesaan : Rp. 40.000,-
  3. Biaya denda 2 % (dua Persen) setiap bulan dari retribusi
    yang terutang yang tidak atau kurang bayar

Waktu Pelayanan

       41 Menit

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui kotak saran aduan dan saran yang tersedia di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan secara
    online melalui :
    https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan

  3. Kontak pengaduan melalui :
    https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan

  4. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
    a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 jam;
    b. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari
    kerja;
    c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan/ pengendalian,
    selambat-lambatnya 14 hari kerja;

    d. Pengaduan berkadar pengawasan/ pengendalian, selambat-
    lambatnya 30 hari kerja.

Produk

  1. Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis Perpanjangan SK Izin Trayek
  2. Kartu Pengawasan Izin Trayek Sementara (KPS)

[pdf-embedder url=”https://dishub.purwakartakab.go.id/wp-content/uploads/2023/05/Standar-Pelayanan-1-1.pdf” title=”Standar Pelayanan (1) (1)”]

Layanan Pengaduan Info Layanan Pengaduan :

  • Call Center : 122
  • Whatsapp Center : 087860142543
  • Instagram : dishubpurwakartaistimewa
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
  • website sp4n lapor klik disini

    Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini

    Hanya Tersedia Untuk Android Minimal Versi 5.0 Lollipop