
REKOMENDASI/ PENDAPAT TEKNIS PERPANJANGAN SK IZIN TRAYEK
Persyaratan Pelayanan
-
-
Photocopy KTP sesuai STNK;
-
Photocopy NPWP sesuai KTP;
-
Photocopy STNK yang masih berlaku;
-
Photocopy Kartu Uji yang masih berlaku;
-
Photocopy SK Izin Trayek sebelumnya;
-
Kartu Pengawasan asli Sebelumnya
-
Prosedur / Alur Pelayanan
- Pemohon datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten
Purwakarta meminta informasi dan mengajukan Surat
Permohonan Rekomendasi/ Pendapat Teknis Perpanjangan SK
Izin Trayek (PPJSK) dan melampirkan kelengkapan
persyaratan administrasi - Petugas Pemungut Retribusi memeriksa kelengkapan
persyaratan administrasi (Lengkap diproses, Tidak Lengkap
dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi) - Petugas Pemungut Retribusi menetapkan besaran retribusi
Kartu Pengawasan Izin Trayek yang harus di bayar oleh
Pemohon - Pemohon membayar dan menerima bukti pembayaran
Retribusi Kartu Pengawasan Ijin Trayek (Bend. 26) - Petugas Pemungut Retribusi menerima pembayaran retribusi
Kartu Pengawasan Izin Trayek dan memberikan bukti
pembayaran (Bend. 26) - Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan memproses
pembuatan Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis
Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu
Pengawasan Sementara (KPS) - Kepala Seksi Angkutan Jalan memverifikasi dan pembubuhan
paraf Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis Perpanjangan SK
Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu Pengawasan
Sementara (KPS) - Kepala Bidang menandatangani Surat Rekomendasi/ Pendapat
Teknis Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan
Kartu Pengawasan Sementara (KPS) - Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan menerima dan
melaksanakan pencatatan Surat Rekomendasi/ Pendapat
Teknis Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan
Kartu Pengawasan Sementara (KPS) yang sudah
ditandatangani ke Buku Pencatatan Harian Pelayanan
Angkutan Jalan serta membuat Tanda Bukti Serah Terima
Suratnya - Pemohon menerima Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis
Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek), Kartu
Pengawasan Sementara (KPS) dan Tanda Bukti Serah Terima
Suratnya
Biaya / Tarif
Biaya / Tarif Kartu Pengawasan Izin Trayek :
- Angkutan Kota : Rp. 50.000,-
- Angkutan Pedesaan : Rp. 40.000,-
- Biaya denda 2 % (dua Persen) setiap bulan dari retribusi
yang terutang yang tidak atau kurang bayar
Waktu Pelayanan
41 Menit
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui kotak saran aduan dan saran yang tersedia di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
-
Menyampaikan pengaduan saran dan masukan secara
online melalui :
https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan -
Kontak pengaduan melalui :
https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan -
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 jam;
b. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari
kerja;
c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan/ pengendalian,
selambat-lambatnya 14 hari kerja;d. Pengaduan berkadar pengawasan/ pengendalian, selambat-
lambatnya 30 hari kerja.
Produk
- Surat Rekomendasi/ Pendapat Teknis Perpanjangan SK Izin Trayek
- Kartu Pengawasan Izin Trayek Sementara (KPS)
[pdf-embedder url=”https://dishub.purwakartakab.go.id/wp-content/uploads/2023/05/Standar-Pelayanan-1-1.pdf” title=”Standar Pelayanan (1) (1)”]
Layanan Pengaduan Info Layanan Pengaduan :
Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini