
PENERBITAN KARTU PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK (KARYAWAN)
Persyaratan Pelayanan
-
-
Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Bermotor
Umum Tidak Dalam Trayek; -
Photocopy SIUP;
-
Photocopy TDP;
-
Akte Pendirian;
-
NIB;
-
Photocopy STNK yang masih berlaku;
-
Photocopy Buku Kir;
-
Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Perundang –
Undangan Yang Berlaku.
-
Prosedur / Alur Pelayanan
- Pemohon datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten
Purwakarta meminta informasi dan mengajukan Surat
Permohonan Rekomendasi Izin Teknis Penerbitan Kartu
Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum Tidak Dalam Trayek (Karyawan) dan melampirkan
kelengkapan persyaratan administrasi - Petugas Pemungut Retribusi Kartu Pengawasan memeriksa
kelengkapan persyaratan administrasi (Lengkap diproses, Tidak
Lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi) - Petugas Pemungut Retribusi menetapkan besaran retribusi
Kartu Pengawasan Izin Trayek yang harus di bayar oleh
Pemohon - Pemohon membayar dan menerima bukti pembayaran
Retribusi Kartu Pengawasan Ijin Trayek (Bend. 26) - Petugas Pemungut Retribusi menerima pembayaran retribusi
Kartu Pengawasan Izin Trayek dan memberikan bukti
pembayaran (Bend. 26) - Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan memproses
pembuatan Surat Rekomendasi Perpanjangan SK Izin Trayek
dan Kartu Pengawasan - Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalin dan Angkutan
memverifikasi dan pembubuhan paraf Surat Rekomendasi
Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu
Pengawasan - Kepala Bidang menandatangani Surat Rekomendasi
Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu
Pengawasan - Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan menerima dan
melaksanakan pencatatan Surat Rekomendasi Perpanjangan
SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu Pengawasan yang
sudah ditandatangani ke Buku Pencatatan Harian Pelayanan
Angkutan Jalan serta membuat Tanda Bukti Serah Terima
Suratnya - Pemohon menerima Surat Rekomendasi Perpanjangan SK Izin
Trayek (PPJSK Izin Trayek), Kartu Pengawasan dan Tanda
Bukti Serah Terima Suratnya
Biaya / Tarif
Biaya / Tarif Kartu Pengawasan Izin Trayek :
- Biaya Kartu Pengawasan Mobil Angkutan Penumpang Umum
dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua
puluh delapan) orang sebesar untuk setiap kendaraan sebesar
Rp. 50.000,- - Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat
duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap
kendaraan sebesar Rp. 60.000,- - Biaya denda 2 % (dua Persen) setiap bulan dari retribusi yang
terutang yang tidak atau kurang bayar
Waktu Pelayanan
120 Menit
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui kotak saran aduan dan saran yang tersedia di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
-
Menyampaikan pengaduan saran dan masukan secara
online melalui :
https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan -
Kontak pengaduan melalui :
https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan -
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 jam;
b. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari
kerja;
c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan/ pengendalian,
selambat-lambatnya 14 hari kerja;d. Pengaduan berkadar pengawasan/ pengendalian, selambat-
lambatnya 30 hari kerja.
Produk
- Surat Rekomendasi SK Izin Trayek Angkutan Karyawan
- Kartu Pengawasan Izin Trayek Angkutan Karyawan
Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini