Standar Pelayanan Angkutan Jalan Tidak Dalam Trayek

PENERBITAN KARTU PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK (KARYAWAN)

Persyaratan Pelayanan

    1. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Bermotor
      Umum Tidak Dalam Trayek;
    2. Photocopy SIUP;
    3. Photocopy TDP;
    4. Akte Pendirian;
    5. NIB;
    6. Photocopy STNK yang masih berlaku;
    7. Photocopy Buku Kir;
    8. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Perundang –
      Undangan Yang Berlaku.

Prosedur / Alur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten
    Purwakarta meminta informasi dan mengajukan Surat
    Permohonan Rekomendasi Izin Teknis Penerbitan Kartu
    Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
    Umum Tidak Dalam Trayek (Karyawan) dan melampirkan
    kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Petugas Pemungut Retribusi Kartu Pengawasan memeriksa
    kelengkapan persyaratan administrasi (Lengkap diproses, Tidak
    Lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi)
  3. Petugas Pemungut Retribusi menetapkan besaran retribusi
    Kartu Pengawasan Izin Trayek yang harus di bayar oleh
    Pemohon
  4. Pemohon membayar dan menerima bukti pembayaran
    Retribusi Kartu Pengawasan Ijin Trayek (Bend. 26)
  5. Petugas Pemungut Retribusi menerima pembayaran retribusi
    Kartu Pengawasan Izin Trayek dan memberikan bukti
    pembayaran (Bend. 26)
  6. Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan memproses
    pembuatan Surat Rekomendasi Perpanjangan SK Izin Trayek
    dan Kartu Pengawasan
  7. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalin dan Angkutan
    memverifikasi dan pembubuhan paraf Surat Rekomendasi
    Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu
    Pengawasan
  8. Kepala Bidang menandatangani Surat Rekomendasi
    Perpanjangan SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu
    Pengawasan
  9. Petugas Teknis/ Pengelola Angkutan Kendaraan menerima dan
    melaksanakan pencatatan Surat Rekomendasi Perpanjangan
    SK Izin Trayek (PPJSK Izin Trayek) dan Kartu Pengawasan yang
    sudah ditandatangani ke Buku Pencatatan Harian Pelayanan
    Angkutan Jalan serta membuat Tanda Bukti Serah Terima
    Suratnya
  10. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Perpanjangan SK Izin
    Trayek (PPJSK Izin Trayek), Kartu Pengawasan dan Tanda
    Bukti Serah Terima Suratnya

Biaya / Tarif

Biaya / Tarif Kartu Pengawasan Izin Trayek :

  1. Biaya Kartu Pengawasan Mobil Angkutan Penumpang Umum
    dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua
    puluh delapan) orang sebesar untuk setiap kendaraan sebesar
    Rp. 50.000,-
  2. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat
    duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap
    kendaraan sebesar Rp. 60.000,-
  3. Biaya denda 2 % (dua Persen) setiap bulan dari retribusi yang
    terutang yang tidak atau kurang bayar

Waktu Pelayanan

      120 Menit

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui kotak saran aduan dan saran yang tersedia di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan secara
    online melalui :
    https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan

  3. Kontak pengaduan melalui :
    https://dishub.purwakartakab.go.id/kontak-pengaduan

  4. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
    a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 jam;
    b. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari
    kerja;
    c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan/ pengendalian,
    selambat-lambatnya 14 hari kerja;

    d. Pengaduan berkadar pengawasan/ pengendalian, selambat-
    lambatnya 30 hari kerja.

Produk

  1. Surat Rekomendasi SK Izin Trayek Angkutan Karyawan
  2. Kartu Pengawasan Izin Trayek Angkutan Karyawan
Lihat Dokumen Lengkap Layanan Pengaduan Info Layanan Pengaduan :

  • Call Center : 122
  • Whatsapp Center : 087860142543
  • Instagram : dishubpurwakartaistimewa
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
  • website sp4n lapor klik disini

    Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini

    Hanya Tersedia Untuk Android Minimal Versi 5.0 Lollipop