Survey Persepsi Korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Jam Operasional Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta | Senin – Jumat ( 08.00 – 15.00 )


Icon-facebook-2


Icon-twitter


Icon-instagram-1

Survey Persepsi Korupsi

[wpforms id=”1000004547″ title=”false” description=”false”]





TENTANG KAMI

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Dinas Perhubungan sebelumnya adalah Dinas LLAJ (Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) yang dipimpin oleh kepala Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Bupati Purwakarta, dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 4 tahun 1994, mengalami perubahan kelembagaaan menyongsong Diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang Pelaksanaanya dimulai pada tanggal 01 Februari 2000 untuk Pemerintah kabupaten Purwakarta menyusun kelembagaan baru Dinas LLAJ Kabupaten purwakarta


Selengkapnya