Visi, Misi & Sejarah

Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Dinas Perhubungan sebelumnya adalah Dinas LLAJ (Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) yang dipimpin oleh kepala Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Bupati Purwakarta, dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 4 tahun 1994, mengalami perubahan kelembagaaan menyongsong Diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang Pelaksanaanya dimulai pada tanggal 01 Februari 2000 untuk Pemerintah kabupaten Purwakarta menyusun kelembagaan baru Dinas LLAJ Kabupaten purwakarta, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2001 tentang Organisasi Tata kerja Dinas LLAJ dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah kabupaten purwakarta menindak lanjuti dengan melakukan penataan kelembagaan sebagai kelembagaan untuk penyesuaian kemampuan kebutuhan kelembagaan dengan kondisi di wilayah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

 

Kemudian setelah diterbitkannya Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka DLLAJ mengalamai perubahan peraturannya dengan dikeluarkannya perkembangan selanjutnya. Kemudian kantor DLLAJ berubah menjadi DISHUBPARPOSTEL (Dinas perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Pos dan telekominkasi). Purwakarta berdasarkan pada Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2003, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta, pada tahun 2009 DISHUBPARPOSTEL berubah menjadi DISHUB (Dinas Perhubungan) Berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 tahun 2008, tentang pembentukan organisasi perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta.

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta bertugas untuk  Melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan  tugas pembentuan di bidang perhubungan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan  Dinas Daerah. Adapun beberapa fungsi dari Dishub, yaitu perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, pembinaan  dan pelaksanaan tugas yang meliputi bidang lalu lintas dan angkutan, pelaksanaan pelayanan teknis administratif dinas, dan pelaksanaan tugas  lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Jumlah pegawai di Dishub Kab.Purwakarta sebanyak 275 pegawai yang terbagi menjadi 2, yaitu 98 PNS dan 177 Non PNS. Untuk non PNS dibagi lagi menjadi 2 yaitu 22 pekerja tidak tetap dan 155 tenaga harian lepas.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai Dishub sendiri terbagi dalam berbagai bidang, diantaranya bidang perparkiran, bidang lalu lintas, bidang prasarana, bidang pengembangan dan keselamatan. Selain itu ada pula sekertaris yang membawahi bagian perencanaan dan keuangan serta bagian umum dan kepegawaian. Terdapat sebuah seksi dari bidang pengembangan dan keselamatan yang dinamakan seksi keselamatan dimana mereka melakukan tugasnya diluar kantor untuk turun langsung ke lapangan mengatur letak rambu-rambu lalu lintas, membuat marka jalan, perparkiran, penetapan trayek dan tarif angkutan umum, memeriksa uji kelayakan kendaraan umum dan lain sebagainya. Oleh karena itu pegawai dituntut untuk bisa membantu pekerjaan rekannya. Disamping itu pula petugas harus bisa bergantian dalam bertugas. karena, pegawai harus siap bekerja dihari libur seperti weekend, lebaran, dan tahun baru. Untuk di hari-hari besar akan dibutuhkan lebih banyak lagi petugas di lapangan, karenanya pegawai yang biasanya.

Visi Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

INSTANSI YANG PRIMA DALAM DAYA CIPTA DAN PELAYANAN BIDANG PERHUBUNGAN

Misi Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

MENGEMBANGKAN SISTEM PELAYANAN YANG MENDORONG PEMBANGUNAN BEKERLANJUTAN DI BIDANG PERHUBUNGAN