Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan
Pelayanan
Uji Berkala Pertama
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan bagi setiap kendaraan baru sesuai dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)Syarat yang harus di lengkapi
1. Fotokopi Identitas Pemilik Kendaraan (e-KTP, SIM, Paspor, Kitas, SK Domisili) dengan menunjukkan aslinya atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
4. Surat Keterangan Perubahan Bentuk (SKRB) dari Bengkel Karoseri;
5. Surat Keterangan Hasil Pengujian TERA (Mobil Tangki);
6. Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Ijin Trayek) untuk Kendaraan Penumpang Umum dan Pariwisata
Mutasi Masuk
Pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang pindah domisili dari asal kendaraan didaftarkan dan/atau dihapus/masuk dan/atau menjadi taman kendaraan bermotor wajib uji atau sebaliknyaSyarat yang harus di lengkapi
1. Persyaratan PengujianBerkala Ulangan/Perpanjangan2. Surat Keterangan Mutasi Uji dari Dishub asal dan Kartu Induk Pengujian asli
Uji Berkala Ulangan
Merupakan lanjutan dari pengujian berkala pertama dan sudah menjadi kategori Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU), dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekaliSyarat yang harus di lengkapi
1. Kartu Uji dan Sertifikat Uji Asli2. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Ijin Trayek) untuk Kendaraan Penumpang Umum dan Pariwisata
5. Kartu Pengawasan untuk Kendaraan Barang
6. Surat Keterangan Perubahan Bentuk (SKRB) dari Bengkel Karoseri (apabila terdapat perubahan bentuk)
Mutasi Keluar
Pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang pindah domisili dari asal kendaraan didaftarkan dan/atau dihapus/masuk dan/atau menjadi taman kendaraan bermotor wajib uji atau sebaliknyaSyarat yang harus di lengkapi
1. Kartu Uji dan Sertifikat Uji Asli2. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Uji Emisi
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang belum dan/atau sudah terdaftar pada pengujian berkala dan/atau kendaraan bermotor yang belum wajib ujiSyarat yang harus di lengkapi
1. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Numpang Uji Masuk
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan pengujian di luar domisili kendaraan didaftarkan dan.atau sebaliknyaSyarat yang harus di lengkapi
1. Persyaratan PengujianBerkala Ulangan / Perpanjangan2. Surat Ijin / Rekomendasi Numpang Uji dari Dishub asal / domisili kendaraan.


