Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan
Pelayanan
Mutasi Masuk
Syarat yang harus di lengkapi
2. Surat Keterangan Mutasi Uji dari Dishub asal dan Kartu Induk Pengujian asli
Mutasi Keluar
Syarat yang harus di lengkapi
2. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Uji Berkala Ulangan
Syarat yang harus di lengkapi
2. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Ijin Trayek) untuk Kendaraan Penumpang Umum dan Pariwisata
5. Kartu Pengawasan untuk Kendaraan Barang
6. Surat Keterangan Perubahan Bentuk (SKRB) dari Bengkel Karoseri (apabila terdapat perubahan bentuk)
Uji Berkala Pertama
Syarat yang harus di lengkapi
2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
4. Surat Keterangan Perubahan Bentuk (SKRB) dari Bengkel Karoseri;
5. Surat Keterangan Hasil Pengujian TERA (Mobil Tangki);
6. Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Ijin Trayek) untuk Kendaraan Penumpang Umum dan Pariwisata
Uji Emisi
Syarat yang harus di lengkapi
2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Numpang Uji Masuk
Syarat yang harus di lengkapi
2. Surat Ijin / Rekomendasi Numpang Uji dari Dishub asal / domisili kendaraan.