Pengujian Kendaraan Bermotor

Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan

Pelayanan

Uji Berkala Pertama

Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan bagi setiap kendaraan baru sesuai dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Syarat yang harus di lengkapi

1. Fotokopi Identitas Pemilik Kendaraan (e-KTP, SIM, Paspor, Kitas, SK Domisili) dengan menunjukkan aslinya atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
4. Surat Keterangan Perubahan Bentuk (SKRB) dari Bengkel Karoseri;
5. Surat Keterangan Hasil Pengujian TERA (Mobil Tangki);
6. Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Ijin Trayek) untuk Kendaraan Penumpang Umum dan Pariwisata

Mutasi Masuk

Pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang pindah domisili dari asal kendaraan didaftarkan dan/atau dihapus/masuk dan/atau menjadi taman kendaraan bermotor wajib uji atau sebaliknya

Syarat yang harus di lengkapi

1. Persyaratan PengujianBerkala Ulangan/Perpanjangan
2. Surat Keterangan Mutasi Uji dari Dishub asal dan Kartu Induk Pengujian asli









Uji Berkala Ulangan

Merupakan lanjutan dari pengujian berkala pertama dan sudah menjadi kategori Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU), dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali

Syarat yang harus di lengkapi

1. Kartu Uji dan Sertifikat Uji Asli
2. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Ijin Trayek) untuk Kendaraan Penumpang Umum dan Pariwisata
5. Kartu Pengawasan untuk Kendaraan Barang
6. Surat Keterangan Perubahan Bentuk (SKRB) dari Bengkel Karoseri (apabila terdapat perubahan bentuk)

Mutasi Keluar

Pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang pindah domisili dari asal kendaraan didaftarkan dan/atau dihapus/masuk dan/atau menjadi taman kendaraan bermotor wajib uji atau sebaliknya

Syarat yang harus di lengkapi

1. Kartu Uji dan Sertifikat Uji Asli
2. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

Uji Emisi

Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang belum dan/atau sudah terdaftar pada pengujian berkala dan/atau kendaraan bermotor yang belum wajib uji

Syarat yang harus di lengkapi

1. Fotokopi Identitas Pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Numpang Uji Masuk

Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan pengujian di luar domisili kendaraan didaftarkan dan.atau sebaliknya

Syarat yang harus di lengkapi

1. Persyaratan PengujianBerkala Ulangan / Perpanjangan
2. Surat Ijin / Rekomendasi Numpang Uji dari Dishub asal / domisili kendaraan.