Seksi Lalulintas

  • Seksi Lalu Lintas Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan
  • Kepala Lalu Seksi Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang, lingkup pengelolaan urusan lalu lintas dan
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Lalu Lintas Jalan mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program, kegiatan dan teknis pelaksanaan kegiatan pada Seksi Lalu Lintas Jalan;
    2. pelaksanaan kegiatan pada Seksi Lalu Lintas Jalan; dan
    3. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas oleh setiap petugas pelaksana pada Seksi Lalu Lintas
  • Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Seksi Lalu Lintas Jalan mempunyai perincian tugas:
    1. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas Seksi;
    2. Melaksanakan kajian teknis;
      1. Penentuan lokasi perlengkapan jalan yang mencakup:
        1. Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan; dan
        2. lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) serta Fasilitas Pendukung Jalan di jalan
      2. Pengembangan teknologi perlengkapan jalan dan lalu lintas
    3. Menyusun bahan perumusan kebijakan penetapan:
      1. Rencana umum jaringan transportasi di jalan kabupaten;
      2. Tatanan transportasi lokal;
      3. Jaringan lalu lintas angkutan barang di jalan kabupaten;

 

  1. Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait/berwenang dalam konteks penggunaan dan/atau manajemen dan rekayasa lalu lintas terutama yang terhubung jalur/akses diluar jalan Kabupaten;
  3. Menyelenggarakan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di jalan kabupaten;
  4. Merencanakan, mengkaji dan mensurvey kebutuhan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan, Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) serta fasilitas Pendukung Jalan di jalan Kabupaten;
  5. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dengan satuan organisasi/unit kerja dan instansi terkait lainnya;
  6. Menyusun bahan dan laporan pelaksanaan tugas Seksi kepada Kepala Bidang;
  7. Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Seksi;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan lalu lintas jalan kepada atasan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan

 

Kegiatan Seksi Lalu Lintas Jalan

 

  1. Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin (Rapat Pembahasan Dokumen Andalalin)
  2. Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin (Monitoring dan evaluasi rekomendasi andalalin yang sudah dikeluarkan Dishub Kab.Purwakarta)
  3. Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota (Survey Lalu Lintas Harian Rata-Rata)
  4. Kajian Lalu Lintas (Melakukan Kajian Lalu Lintas Suatu Lokasi sesuai dengan surat permohonan yang masuk ke Dishub Kab.Purwakarta yang memohon untuk pemasangan rambu lalu lintas, zebra cross dan lain-lain)
  5. Kajian Perparkiran