Bidang Sarana & Prasarana


Icon-facebook-2


Icon-twitter


Icon-instagram-1

Bidang Sarana & Prasarana

Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab dalam memastikan infrastruktur transportasi seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, dan bandara dalam kondisi yang baik dan dapat mendukung transportasi yang aman dan efisien. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bidang Sarana dan Prasarana terbagi menjadi beberapa seksi yang memiliki tanggung jawab dan kegiatan masing-masing. Berikut adalah profil tentang seksi-seksi tersebut dan kegiatan yang mereka lakukan:

  1. Seksi Perlengkapan Jalan Seksi Perlengkapan Jalan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peralatan dan perlengkapan jalan seperti lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka jalan dalam kondisi yang baik dan dapat mendukung transportasi yang aman dan efisien. Kegiatan yang dilakukan oleh seksi ini antara lain:
  • Melakukan pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan seperti lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka jalan.
  • Memastikan bahwa perlengkapan jalan memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pihak keamanan, pengemudi, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya.
  1. Seksi Transportasi Danau Seksi Transportasi Danau bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transportasi di perairan danau dalam kondisi yang baik dan dapat mendukung transportasi yang aman dan efisien. Kegiatan yang dilakukan oleh seksi ini antara lain:
  • Melakukan pengaturan, pemeliharaan, dan pengawasan jaringan transportasi di perairan danau.
  • Memastikan bahwa transportasi di perairan danau memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti operator kapal, pihak keamanan, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan di perairan danau.
  1. Seksi Terminal Seksi Terminal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa terminal transportasi seperti terminal bus dan kereta api dalam kondisi yang baik dan dapat mendukung transportasi yang aman dan efisien. Kegiatan yang dilakukan oleh seksi ini antara lain:
  • Melakukan pengaturan, pemeliharaan, dan pengawasan terminal transportasi.
  • Memastikan bahwa terminal transportasi memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti operator transportasi, pihak keamanan, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan terminal transportasi.

Kesemuanya, kegiatan dari seksi-seksi di Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan merupakan upaya untuk memastikan bahwa infrastruktur transportasi yang ada dalam kondisi yang baik dan dapat mendukung transportasi yang aman dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.






TENTANG KAMI

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Dinas Perhubungan sebelumnya adalah Dinas LLAJ (Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) yang dipimpin oleh kepala Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Bupati Purwakarta, dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 4 tahun 1994, mengalami perubahan kelembagaaan menyongsong Diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang Pelaksanaanya dimulai pada tanggal 01 Februari 2000 untuk Pemerintah kabupaten Purwakarta menyusun kelembagaan baru Dinas LLAJ Kabupaten purwakarta


Selengkapnya