Seksi Angkutan

Seksi Angkutan

Struktur dan besarnya tarif retribusi

a.      Ijin Trayek baru :

1       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang untuk setiap kendaraan dengan rincian :

a)     Angkutan Perkotaan sebesar

Rp

500.000,-

b)     Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan

Rp

400.000,-

1       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang sebesar untuk setiap kendaraan sebesar :

Rp

500.000,-

2       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (duapuluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar :

Rp

600.000,-

b.     Ijin Trayek perpanjangan :

1.     Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang untuk setiap kendaraan dengan rincian :

a)     Angkutan Perkotaan sebesar

Rp

150.000.-

b)     Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan

Rp

125.000,-

2.     Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar : 

Rp

150.000,-

3.     Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar :

Rp

175.000,-

c.      Setiap perpanjangan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan ditetapkan retribusinya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari ketentuan biaya sebagaimana huruf a.

d.     Penggantian Kartu Pengawasan karena hilang/rusak dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c.