Seksi Angkutan
Struktur dan besarnya tarif retribusi
a. Ijin Trayek baru : | ||
1 Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang untuk setiap kendaraan dengan rincian : | ||
a) Angkutan Perkotaan sebesar | Rp | 500.000,- |
b) Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan | Rp | 400.000,- |
1 Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang sebesar untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 500.000,- |
2 Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (duapuluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 600.000,- |
b. Ijin Trayek perpanjangan : | ||
1. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang untuk setiap kendaraan dengan rincian : | ||
a) Angkutan Perkotaan sebesar | Rp | 150.000.- |
b) Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan | Rp | 125.000,- |
2. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 150.000,- |
3. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 175.000,- |
c. Setiap perpanjangan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan ditetapkan retribusinya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari ketentuan biaya sebagaimana huruf a. | ||
d. Penggantian Kartu Pengawasan karena hilang/rusak dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c. | ||