Seksi Angkutan
#No |
Jenis Pelayanan |
Keterangan |
Dasar Hukum |
|
---|---|---|---|---|
1 |
Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP) Izin Trayek kendaraan angkutan penumpang umum |
Pelaksanaan perpanjangan Kartu Pengawasan (KP) Ijin Trayek angkutan penumpang umum (Angkot, Angdes, dan Angper) yang mana SK Ijin Trayek masih berlaku |
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
2 |
Perpanjangan Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan (IUA)/ SIPA |
Perpanjangan Kartu Pengawasan Izin Usaha (IUA)/ SIPA angkutan (Angkot,Angdes,Angper dan Mobil Barang) |
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
3 |
Pendapat teknis/ rekomendasi persetujuan perpanjangan SK IJin Trayek kendaraan angkutan penumpang umum (PPJSK). |
Pelaksanaan pendapat teknis/ rekomendasi persetujuan perpanjangan SK IJin Trayek (PPJSK) kendaraan angkutan penumpang umum (Angkot, Angdes, dan Angper) yang mana SK Ijin Trayek sudah habis/ tidak berlaku |
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
4 |
Rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan kendaraan (BBN) angkutan penumpang umum |
Pelaksanaan pendapat teknis/ rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan kendaraan (BBN) angkutan penumpang umum (Angkot, Angdes, dan Angper) yang mana SK Ijin Trayek sudah habis/ tidak berlaku |
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
5 |
Rekomendasi persetujuan pengalihan SK Ijin Trayek kendaraan angkutan penumpang umum (Semula SK Ijin Trayek Prov Jabar beralih ke Kabupaten Purwakarta). |
Pelaksanaan pendapat teknis/ rekomendasi persetujuan pengalihan SK Ijin Trayek kendaraan angkutan penumpang umum (Semula SK Ijin Trayek Prov Jabar beralih ke Kabupaten Purwakarta) seperti (Angkot, Angdes, dan Angper) yang mana SK Ijin Trayek sudah habis/ tidak berlaku |
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
6 |
Rekomendasi persetujuan tukar posisi/ Mutasi Lintasan (ML). |
Pelaksanaan pendapat teknis/ rekomendasi persetujuan tukar posisi/ Mutasi Lintasan (ML) angkutan penumpang umum (Angkot, Angdes, dan Angper) yang mana SK Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan (KP) masih berlaku |
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
7 |
Rekomendasi persetujuan Peremajaan (PR) kendaraan angkutan penumpang umum |
Pelaksanaan pendapat teknis/ rekomendasi persetujuan Peremajaan (PR) kendaraan angkutan penumpang umum (Angkot, Angdes, dan Angper) yang mana SK Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan (KP) masih berlaku |
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
8 |
Penggantian Unit (PU) kendaraan angkutan penumpang umum |
|
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
|
9 |
Rekomendasi persetujuan perubahan status ke warna TNKB Kuning angkutan barang |
Pelaksanaan pendapat teknis/ rekomendasi persetujuan perubahan status ke warna TNKB Kuning angkutan barang diantaranya :
|
PERDA NO.3 TAHUN 2012 |
Struktur dan besarnya tarif retribusi
a. Ijin Trayek baru : | ||
1 Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang untuk setiap kendaraan dengan rincian : | ||
a) Angkutan Perkotaan sebesar | Rp | 500.000,- |
b) Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan | Rp | 400.000,- |
1 Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang sebesar untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 500.000,- |
2 Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (duapuluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 600.000,- |
b. Ijin Trayek perpanjangan : | ||
1. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang untuk setiap kendaraan dengan rincian : | ||
a) Angkutan Perkotaan sebesar | Rp | 150.000.- |
b) Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan | Rp | 125.000,- |
2. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 150.000,- |
3. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar : | Rp | 175.000,- |
c. Setiap perpanjangan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan ditetapkan retribusinya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari ketentuan biaya sebagaimana huruf a. | ||
d. Penggantian Kartu Pengawasan karena hilang/rusak dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c. |