Unit Pelaksana Tugas Dinas ( UPTD ) Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Tugas dan Kewajiban Juru Parkir

  1. Mengatur dan mengarahkan kendaraan yang akan parkir atau meninggalkan lokasi parkir yang telah ditentukan;

  2. Apabila di wilayah tugas juru parkir terdapat kendaraan yang parkir tidak sesuai arahan dari juru parkir, maka wajib melaporkan ke pengelola perparkiran atau sub koordinator juru parkir;

  3. Bertanggung jawab terhadap ketertiban parkir di masing – masing lokasi parkir yang telah di tentukan;

  4. Dalam bertugas selalu memakai seragam, bersepatu, serta kelengkapan lainnya sesuai dengan petunjuk dari dinas dan pengelola perparkiran atau sub koordinator juru parkir;

  5. Siap melaksanakan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Dinas Perhubungan dan pengelola perparkiran atau sub koordinator juru parkir;

  6. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai calon/Pengawai Negeri Sipil;

  7. Bersedia dikeluarkan dari juru parkir apabila sudah tidak diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan apabila melakukan pelanggaran yang berurusan dengan hukum;

  8. Bersedia menerima sanksi lisan dan tertulis sampai dengan pemberhentian dari pengelola perparkiran atau sub koordinator juru parkir dan Dinas
    Perhubungan Kabupaten Purwakarta apabila melanggar perintah peraturan serta kententuan yang berlaku;

  9. Apabila dalam satu bulan tidak melaporkan penerimaan retribusi perparkiran tanpa keterangan maka akan di berhentikan secara langsung;

  10. Tidak memberikan atau meminjamkan atribut yang diberikan kepada juru parkir oleh Dinas Perhubungan kepada juru parkir yang tidak resmi;

  11. Selain tugas utama mengatur kendaraan parkir, juga menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat bekerja, membantu membawakan barang milik pengendara, membantu menyeberangkan pengguna jalan serta sebagai informan untuk beberapa program program unggulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Jl. Veteran No 1, Ciseureuh, Kab. Purwakarta.