Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 111 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

 

 

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut : 

Pelaksanaan kebijakan, Perencanaan, dan Kegiatan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;

Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;

Pelaksanaan administrasi urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.

 

 

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta sesuai dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 111 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah terdiri dari :

Kepala Dinas

Sekretariat, membawahkan :

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (LLA), terdiri dari :

Seksi Lalu Lintas Jalan (LLJ);

Seksi Angkutan Jalan (AJ); dan

Seksi Pemaduan Moda (PM).

Bidang Prasarana, membawahkan :

Seksi Terminal;

Seksi Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP); dan

Seksi Perlengkapan Jalan (PJ).

Pengembangan dan Keselamatan, membawahkan :

Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB);

Seksi Bimbingan dan Keselamatan (BK);

Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban (P3).

UPTD Perparkiran, terdiri atas :

Kepala UPTD Perparkiran;

Subag TU UPTD Perparkiran;