NUMPANG UJI MASUK KENDARAAN BERMOTOR

Persyaratan

    1. Kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku;
    2. Salinan / foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
    3. Surat rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor dari Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor tempat kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar;
    4. Foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki sebagai alat ukur.
Rincian Biaya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Layanan Pengaduan Info Layanan Pengaduan :

  • Call Center : 122
  • Whatsapp Center : 087860142543
  • Instagram : dishubpurwakartaistimewa
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

    Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini

    Hanya Tersedia Untuk Android Minimal Versi 5.0 Lollipop