
Persyaratan
-
-
Kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku;
-
Salinan / foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
-
Surat rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor dari Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor tempat kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar;
-
Foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki sebagai alat ukur.
-

Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini