![](https://dishub.purwakartakab.go.id/wp-content/uploads/2023/05/20230503194027_fpdl.in_car-failure-diagnosis-vehicle-technician-workshop-vector-illustration-mechanic-transport-maintenance-garage-auto-inspection-engine-check_109722-4966-1024x577.jpg)
Persyaratan
-
-
Kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku;
-
Salinan / foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
-
Surat rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor dari Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor tempat kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar;
-
Foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki sebagai alat ukur.
-
![](https://dishub.purwakartakab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/Biaya-Numpang-Uji-masuk-1024x1024.png)
Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini