Tata Cara Mengajukan Keberatan

Formulir Permohonan Informasi & Keberatan

Untuk permohonan informasi publik/keberatan silahkan download dan isi berkas blangko di bawah ini:

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik download / Formulir Keberatan download
  2. Selanjutnya Formulir tersebut dapat dibawa langsung / diemail ke email resmi PPID Kabupaten Purwakarta di : ppid@purwakartakab.go.id.
  3. Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Kabupaten Purwakarta.
  4. Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.






TENTANG KAMI

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Dinas Perhubungan sebelumnya adalah Dinas LLAJ (Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) yang dipimpin oleh kepala Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Bupati Purwakarta, dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 4 tahun 1994, mengalami perubahan kelembagaaan menyongsong Diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang Pelaksanaanya dimulai pada tanggal 01 Februari 2000 untuk Pemerintah kabupaten Purwakarta menyusun kelembagaan baru Dinas LLAJ Kabupaten purwakarta


Selengkapnya