Seksi Wasdaltib


Icon-facebook-2


Icon-twitter


Icon-instagram-1

Seksi Wasdaltib

Seksi Wasdaltib (Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban) merupakan salah satu bagian dari Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap segala bentuk kegiatan di bidang perhubungan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Berikut adalah profil dan kegiatan dari seksi Wasdaltib Dinas Perhubungan:

Profil Seksi Wasdaltib Dinas Perhubungan

Seksi Wasdaltib Dinas Perhubungan adalah bagian yang berperan dalam pengawasan, pengendalian, dan penertiban di bidang perhubungan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Seksi ini terdiri dari beberapa divisi, antara lain:

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Transportasi
Seksi ini bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap segala bentuk kegiatan di bidang perhubungan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Divisi ini juga melakukan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bermotor dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Seksi Penertiban Transportasi
Seksi ini bertanggung jawab untuk melakukan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi di bidang perhubungan, seperti parkir sembarangan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan lain sebagainya.

Kegiatan Seksi Wasdaltib Dinas Perhubungan

Seksi Wasdaltib Dinas Perhubungan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari Dinas Perhubungan. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh seksi ini adalah:

Penertiban Lalu Lintas
Seksi Wasdaltib Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.






TENTANG KAMI

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Dinas Perhubungan sebelumnya adalah Dinas LLAJ (Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) yang dipimpin oleh kepala Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Bupati Purwakarta, dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 4 tahun 1994, mengalami perubahan kelembagaaan menyongsong Diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang Pelaksanaanya dimulai pada tanggal 01 Februari 2000 untuk Pemerintah kabupaten Purwakarta menyusun kelembagaan baru Dinas LLAJ Kabupaten purwakarta


Selengkapnya