Uji Pertama Kendaraan Bermotor

Persyaratan

  1. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan (KTP, SIM, Passport, Kitas SK Domisili)
  2. Fotocopy STNK (2 Lembar)
  3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  4. Surat Keterangan Rubah Bentuk (SKRB)
  5. Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (Mobil Tangki)
  6. Tanda Bukti Kepemilikan (Ijin Trayek) Untuk Kendaraan Umum & Wisata
Rincian Biaya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Layanan Pengaduan Info Layanan Pengaduan :

  • Call Center : 122
  • Whatsapp Center : 087860142543
  • Instagram : dishubpurwakartaistimewa
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
  • Website S4PN Lapor klik disini

    Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini

    Hanya Tersedia Untuk Android Minimal Versi 5.0 Lollipop