
Persyaratan
- Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan (KTP, SIM, Passport, Kitas SK Domisili)
- Fotocopy STNK (2 Lembar)
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
- Surat Keterangan Rubah Bentuk (SKRB)
- Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (Mobil Tangki)
- Tanda Bukti Kepemilikan (Ijin Trayek) Untuk Kendaraan Umum & Wisata

Atau bisa melalui aplikasi : Ogan Lopian, Silahkan Unduh disini