Sehubungan dengan surat dari Presiden Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Nomor: 0070/HU/KCIC/05.2025, tanggal 19 Mei 2025, perihal Informasi dan Permohonan Dukungan Sosialisasi Bahaya Layang-layang terhadap Operasional Kereta Cepat, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, untuk tidak bermain layang-layang dalam radius 3 (tiga) kilometer dari lintasan kereta. Imbauan ini sangat krusial demi menjaga kelancaran dan keamanan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Keberadaan benda melayang, termasuk layang-layang, di sekitar lintasan kereta cepat dapat menimbulkan risiko yang sangat serius. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan penumpang KCJB, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta. Oleh karena itu, partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi imbauan ini sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung kelancaran transportasi modern ini.
