Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dengan Nomor: 500.11.1/0700/Sekre/2025 ini secara resmi menginformasikan pembatalan sementara kegiatan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night/CFN) yang rutin dilaksanakan setiap hari Sabtu pukul 17.00 sampai 23.00 di kawasan Jalan Singawinata. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32.A Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor, dengan pertimbangan adanya penataan kawasan Situ Buleud serta kegiatan normalisasi drainase dan tata kota yang saat ini sedang berlangsung.
Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara hingga adanya pengaturan dan pemberitahuan lebih lanjut. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 7 November 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta atas nama Bupati Purwakarta.

