Jalanan sering kali cepat rusak akibat angkutan barang yang berlebihan muatan.
Angkutan barang yang berlebihan muatan bisa terjadi karena kendaraan tersebut
dimodifikasi dimensinya sehingga melebihi standar seharusnya
Inilah yang disebut dengan ODOL (Over Load Over Dimension), yaitu suatu kondisi
dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan produksi dan ketentuan peraturan

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 277, ” Setiap orang yang memodifikasi kendaraan
bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana penjara paling lama
1 tahun atau denda Rp. 24.000.000″