


Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu layanan wajib yang bertujuan untuk memastikan kelayakan teknis dan laik jalan kendaraan angkutan umum maupun kendaraan barang. Pengujian ini mencakup pengecekan sistem pengereman, emisi gas buang, sistem kemudi, lampu penerangan, serta aspek teknis lainnya sesuai standar keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tidak layak jalan, sekaligus mendukung terciptanya transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta melaksanakan pengujian ini secara rutin di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali, sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain pengujian rutin, layanan ini juga mencakup pengujian pertama bagi kendaraan baru dan uji mutasi kendaraan. Proses pengujian didukung oleh peralatan yang terkalibrasi dan petugas bersertifikat, serta sudah menggunakan sistem berbasis digital untuk meningkatkan transparansi dan akurasi hasil pengujian.
For Your Information (FYI) Pengujian Kendaraan Bermotor Melaksanakan Inovasi Pelayanan Semi Drive Thru (SEMEDI)


