Senin 8 Januari 2024, Berdasarkan Surat No PH.02.02/077-Bid.Wasel/Dishub/2024 tentang Pemberitahuan Kebijakan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor wajib uji di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor secara langsung dengan membawa kendaraan wajib uji ke Dinas Perhubungan Purwakarta. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, bahwa Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor per-tahun 2024 sudah tidak dikenakan biaya retribusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *