Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kab. Purwakarta Nomor : PH.0203/285- DISHUB/2023 Tanggal 14 Februari 2023 perihal Himbauan Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas, Dinas Perhubungan Kab. Purwakarta selaku instansi penyelenggaraan pelayanan Uji Laik Jalan / Keur (baca: Kir) dan Uji Emisi Gas Buang, serta dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama. Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Perusahaan yang memiliki Kendaraan Operasional baik berupa kendaraan mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, kereta gandengan dan kereta tempelan maupun kendaraan khusus (seperti alat berat, forklift dll) yang beroperasional di wilayah Kabupaten Purwakarta (Berdomisili STNK Kabupaten Purwakarta/Luar Kabupaten Purwakarta) agar segera melaksanakan Uji Emisi Gas Buang. Adapun prosedurnya sebagai berikut : 1. Perusahaan mengajukan permohonan Uji Emisi Gas Buang kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dengan melampirkan data kendaraan yang akan diuji emisi dan mencantumkan contact person yang dapat kami hubungi; 2. Setelah berkas permohonan diverifikasi akan dijadwalkan waktu pelaksanaan uji emisi; 3. Pelaksanaan Uji Emisi dapat dilakukan dengan cara kendaraan datang langsung ke Gedung Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta atau dapat juga dilaksanakan di lokasi perusahaan apabila kondisi tidak memungkinkan untuk kendaraan datang ke Gedung Pengujian; 4. Kendaraan yang telah diuji emisi dan lulus uji emisi akan diberikan Stiker Uji Emisi sebagai bukti lulus Uji Emisi Gas Buang; 5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : – Wawan Suntoro, A.Ma.PKB (Koordinator Uji Emisi) : 0878 8665 1197 – Untung S.,A.Ma.PKB (Sub Koordinator Uji Emisi) : 0896 0402 5471 Demikian himbauan ini disampaikan agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *