Halo wargi Purwakarta, Minhub punya info nih seputar angkutan lebaran.

Jadi untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menetapkan pengaturan lalu lintas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran lalu lintas demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pemudik.

Yuk cek info terbaru terkait Pembatasan Angkutan Barang pada masa Angkutan Lebaran 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *