Diberitahukan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib uji baik yang berstatus perorangan atau perusahaan, sehubungan dengan dilaksanakannya renovasi dan pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta untuk sementara hanya dapat melayani :
1. Uji Emisi
2. Rekomendasi Numpang Uji Keluar
3. Rekomendasi Mutasi Keluar
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
