Kamis 22 februari 2024
Kegiatan perparkiran di dinas perhubungan merupakan bagian integral dari upaya pengaturan dan pengelolaan lalu lintas di suatu kota atau wilayah. Dalam konteks ini, dinas perhubungan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan lokasi dan tarif parkir, mengeluarkan izin parkir, serta menegakkan peraturan terkait parkir untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan ketersediaan tempat parkir yang memadai. Melalui kegiatan ini, dinas perhubungan berperan penting dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, teratur, dan efisien bagi penduduk dan pengunjung kota tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *