![](https://dishub.purwakartakab.go.id/wp-content/uploads/2023/12/Contraflow-Libur-Natal-1024x512.png)
![](https://dishub.purwakartakab.go.id/wp-content/uploads/2023/12/Contraflow-Libur-Tahun-Baru-1024x512.png)
Kepolisian Daerah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, yakni :
a. Pengatuan sistem one way pada NATARU 2023/2024 setelah mendapatkan persetujuan dari Korps lalin POLRI;
b. Pengendalian lalu lintas pada satu ruas jalan;
c. Pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan pontensi bangkitan/tarikan lalu lintas;
d. Sterilisasi, pengaturan dan pengendalian hambatan samping pada ruas jalan menuju simpul-simpul transportasi;
e. Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada kawasan, waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penumpang dan/atau penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor
Sumber : DITJEN HUBDAT KEMENTRIAN PERHUBUNGAN