Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diberitahukan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan bebas biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menjalani kewajiban uji kendaraan demi keamanan dan kelancaran berkendara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk secara rutin melakukan pengujian kendaraan guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan bermotor mereka. Ajakan ini diimbangi dengan dukungan penuh pemerintah dalam memberikan layanan pengujian kendaraan yang efisien dan berkualitas untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *