Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa izin trayek kini dapat diberikan tanpa dikenai biaya retribusi. Hal ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi dan mendorong kemudahan berusaha di sektor transportasi. Keputusan ini sejalan dengan semangat untuk meningkatkan iklim investasi di sektor tersebut, dengan memberikan insentif kepada para pelaku usaha angkutan umum. Dengan demikian, pengusaha transportasi dapat memperoleh izin trayek tanpa beban biaya retribusi, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *